Last Updated on July 30, 2026
Jepang adalah salah satu negara tujuan populer bagi orang Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri.
Beberapa alasannya karena Jepang menawarkan peluang kerja yang menjanjikan, gaji kompetitif, dan pengalaman internasional yang berharga.
Namun, untuk bisa bekerja secara legal di Jepang, salah satu syaratnya adalah memiliki visa kerja.
Ketika mencari informasi tentang visa kerja Jepang, kamu mungkin bingung dengan istilah dan prosesnya yang rumit.
Artikel kali ini akan membahas lebih detail tentang visa kerja Jepang. Mulai dari jenis, syarat, hingga cara mendapatkannya.
Apa Itu Visa Kerja Jepang
Visa kerja Jepang adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah Jepang kepada warga negara asing untuk tinggal dan bekerja secara legal di Jepang.
Fungsi utama visa kerja adalah memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan aktivitas pekerjaan sesuai dengan kategori visa yang dimiliki.
Tanpa visa kerja yang sesuai, warga negara asing tidak diperbolehkan bekerja secara legal di Jepang, meskipun memiliki paspor atau visa kunjungan.
Jenis Visa Kerja Jepang
Tabel berikut ini akan menjelaskan lebih detail tentang jenis visa kerja Jepang.
| Jenis Visa | Cocok Untuk | Keterangan Singkat |
|---|---|---|
| Specified Skilled Worker (SSW/Tokutei Ginou) | Lulusan SMA/SMK dan tenaga kerja terampil | Digunakan untuk bekerja di sektor tertentu yang mengalami kekurangan tenaga kerja, seperti perawat lansia, manufaktur, konstruksi, pertanian, dan industri makanan. |
| Engineer/Specialist in Humanities/International Services | Lulusan D3/S1 | Umumnya digunakan oleh profesional di bidang teknik, IT, bisnis, akuntansi, pemasaran, penerjemahan, dan pekerjaan kantor lainnya. |
| Highly Skilled Professional | Profesional berkualifikasi tinggi | Ditujukan bagi tenaga kerja dengan pendidikan, pengalaman, dan penghasilan yang memenuhi sistem poin pemerintah Jepang. |
| Intra-Company Transferee | Karyawan perusahaan multinasional | Digunakan oleh karyawan yang dipindahkan dari kantor perusahaan di luar Jepang ke cabang perusahaan yang berada di Jepang. |
| Business Manager | Pengusaha dan investor | Ditujukan bagi warga negara asing yang ingin mendirikan atau mengelola bisnis di Jepang. |
Syarat MendapatkanVisa Kerja Jepang
Jika ingin mendapatkan visa kerja Jepang, kamu harus memenuhi 2 syarat utama, yakni syarat dokumen dan biaya.
1. Dokumen yang Dibutuhkan
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Paspor | Paspor yang masih berlaku sesuai ketentuan. |
| Formulir Aplikasi Visa | Formulir pengajuan visa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani. |
| Pas Foto | Pas foto terbaru sesuai ukuran dan ketentuan yang berlaku. |
| Certificate of Eligibility (CoE) | Dokumen yang diterbitkan oleh Imigrasi Jepang sebagai dasar pengajuan visa kerja. |
| Kontrak Kerja | Surat atau kontrak kerja dari perusahaan sponsor di Jepang. |
| Ijazah atau Sertifikat Pendidikan | Dokumen pendidikan yang relevan dengan pekerjaan yang dilamar. |
| Sertifikat Bahasa Jepang | Diperlukan untuk jenis visa tertentu, seperti SSW/Tokutei Ginou. |
| Dokumen Pendukung Lainnya | Menyesuaikan jenis visa dan persyaratan yang berlaku. |
2. Biaya yang Dibutuhkan
| Kebutuhan | Estimasi Biaya |
| Visa single entry | Rp 320.000 |
| Visa double (multiple entry) | Rp 630.000 |
| Biaya pemrosesan JVAC Jakarta | Rp 250.000 per orang |
| Terjemahan dokumen resmi | Rp 300.000 – Rp 1.000.000 |
| Tes kesehatan (medical check-up) | Rp 500.000 – Rp 2.000.000 |
| Tes bahasa Jepang (JLPT / JFT-Basic) | Rp 250.000 – Rp 350.000 |
| Biaya pelatihan + administrasi + tiket pesawat via LPK | Rp 20.000.000 – Rp 35.000.000 |
Durasi Waktu Penerbitan Visa Kerja Jepang
| Tahapan | Estimasi Waktu |
| Pengurusan COE (Certificate of Eligibility) oleh perusahaan/sponsor di Jepang | 1 – 3 bulan |
| Pengajuan visa setelah COE terbit | 5 – 10 hari kerja |
| Total proses dari awal hingga visa selesai | Sekitar 2 – 4 bulan |
Cara Mengurus Visa Kerja Jepang dari Indonesia
Mengurus visa kerja Jepang sebenarnya cukup mudah jika memahami alurnya dengan benar. Berikut ini langkah – langkahnya.
1. Tentukan Jenis Visa yang Sesuai
Langkah pertama adalah menentukan jenis visa yang paling sesuai dengan bidang pekerjaan, latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan kemampuan bahasa Jepang yang dimiliki.
Misalnya, visa Specified Skilled Worker (SSW/Tokutei Ginou) ditujukan untuk sektor tenaga kerja tertentu.
Sedangkan visa Engineer/Specialist in Humanities/International Services lebih umum digunakan untuk tenaga profesional dan lulusan perguruan tinggi.
Jenis visa yang dipilih akan menentukan syarat, dokumen, dan proses yang harus dijalani.
2. Ikuti Tes Bahasa dan Keterampilan Jika Diperlukan
Beberapa jenis visa seperti SSW mensyaratkan ujian keterampilan sesuai bidang kerja dan tes bahasa Jepang, misalnya JFT-Basic atau JLPT.
Hasil ujian ini biasanya menjadi salah satu syarat utama sebelum proses keberangkatan dapat dilanjutkan.
3. Cari Perusahaan Sponsor di Jepang
Visa kerja Jepang tidak dapat diajukan tanpa perusahaan sponsor.
Karena itu, calon pekerja perlu terlebih dahulu mendapatkan pekerjaan dari perusahaan Jepang, baik melalui rekrutmen langsung, program resmi pemerintah, maupun lembaga penyalur yang berizin.
Perusahaan sponsor nantinya akan membantu proses administrasi di Jepang, termasuk pengajuan Certificate of Eligibility (CoE).
4. Perusahaan Mengajukan Certificate of Eligibility (CoE)
Setelah diterima bekerja, perusahaan sponsor akan mengajukan Certificate of Eligibility (CoE) kepada Imigrasi Jepang.
CoE merupakan dokumen penting yang menunjukkan bahwa calon pekerja memenuhi persyaratan untuk tinggal dan bekerja di Jepang.
Proses penerbitan CoE umumnya memakan waktu sekitar 1 – 3 bulan.
5. Siapkan Dokumen Pengajuan Visa
Setelah CoE diterbitkan, calon pekerja dapat melengkapi dokumen yang diperlukan untuk pengajuan visa.
Dokumen yang umumnya diminta antara lain:
- Paspor yang masih berlaku
- Formulir aplikasi visa
- Pas foto terbaru
- Certificate of Eligibility (CoE)
- Kontrak kerja
- Ijazah atau sertifikat pendidikan
- Sertifikat bahasa Jepang (jika dipersyaratkan)
- Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis visa
Pastikan seluruh dokumen lengkap dan data yang tercantum konsisten.
6. Daftar SISKOP2MI Jika Melalui Jalur Resmi
Bagi pekerja yang berangkat melalui jalur resmi pemerintah atau penempatan pekerja migran, biasanya diperlukan pendaftaran melalui sistem SISKOP2MI sebagai bagian dari administrasi keberangkatan.
Persyaratan ini dapat berbeda tergantung program dan jalur penempatan yang digunakan.
7. Ajukan Visa di JVAC
Pengajuan visa Jepang di Indonesia dilakukan melalui Japan Visa Application Center (JVAC).
Sebelum datang, pemohon perlu membuat janji temu (appointment) terlebih dahulu sesuai prosedur yang berlaku, kemudian menyerahkan dokumen yang telah dipersiapkan.
Petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen sebelum permohonan diproses.
8. Tunggu Proses Verifikasi Visa
Setelah dokumen diterima, proses verifikasi visa biasanya memerlukan waktu beberapa hari kerja.
Apabila terdapat dokumen yang kurang atau diperlukan klarifikasi tambahan, proses dapat memakan waktu lebih lama.
9. Ambil Paspor dan Visa
Jika permohonan disetujui, visa akan diterbitkan dan ditempelkan pada paspor.
Setelah menerima paspor dan visa, calon pekerja dapat mempersiapkan keberangkatan ke Jepang sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh perusahaan atau pihak penyalur.
Visa kerja Jepang merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara asing yang ingin bekerja secara legal di Jepang.
Meskipun proses mendapatkannya memiliki cukup banyak tahapan, semuanya akan berjalan lancar jika seluruh persyaratan dipenuhi dengan baik.
Butuh Konsultasi Program Kursus Bahasa Asing untuk Jalur Studi/Karier Internasional?
Silakan isi form di bawah ini. Kami akan segera menginformasikan lebih detail tentang program yang tepat untukmu dan cara mendaftarnya.

